Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 25/2012 · Perda Kabupaten Bandung No. 25 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2012Tanggal Penetapan:15 Juni 2012
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku15 Juni 2012
Tanggal Penetapan15 Juni 2012
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 2 mengenai pembentukan lembaga teknis daerah seperti Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah yang dapat berbentuk Badan/Kantor. Selain itu, dilakukan perubahan nomenklatur Paragraf 10, Pasal 27 mengenai Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, termasuk tugas pokoknya dalam melaksanakan kebijakan daerah di bidang pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan, kewaspadaan dan ketahanan bangsa, politik dalam negeri, serta ketatausahaan kantor. Pasal 28 juga diubah terkait susunan organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Seksi Kewaspadaan dan Ketahanan Bangsa, Seksi Politik Dalam Negeri, dan Jabatan Fungsional. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan Pasal 32A yang menyatakan bahwa ketentuan lain dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tetap berlaku.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung, dinyatakan masih berlaku.

(-)