Peraturan Daerah Kabupaten Bandung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 2 mengenai pembentukan lembaga teknis daerah seperti Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah yang dapat berbentuk Badan/Kantor. Selain itu, dilakukan perubahan nomenklatur Paragraf 10, Pasal 27 mengenai Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, termasuk tugas pokoknya dalam melaksanakan kebijakan daerah di bidang pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan, kewaspadaan dan ketahanan bangsa, politik dalam negeri, serta ketatausahaan kantor. Pasal 28 juga diubah terkait susunan organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Seksi Kewaspadaan dan Ketahanan Bangsa, Seksi Politik Dalam Negeri, dan Jabatan Fungsional. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan Pasal 32A yang menyatakan bahwa ketentuan lain dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tetap berlaku.