Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengakhiran Masa Tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 3/2009 · PERPRES No. 3 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2009Tanggal Penetapan:12 Februari 2009
Konstruksi & InfrastrukturBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengakhiran Masa Tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Februari 2009
Tanggal Penetapan12 Februari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengakhiri masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, serta memastikan kesinambungan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah tersebut. Dengan berakhirnya masa tugas badan tersebut pada 16 April 2009, tanggung jawab kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dialihkan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur pendanaan, penyerahan kekayaan negara, pengelolaan data dan kearsipan, serta penyelesaian kepegawaian terkait. Selain itu, dibentuk Badan Kesinambungan Rekonstruksi di masing-masing provinsi untuk mengkoordinasikan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang tersisa.

1. Dengan berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 2. Pelaksanaan kesinambungan sasaran program rehabilitasi dan rekonstruksi yang ditangani oleh Kementerian/Lembaga dapat dilakukan dengan memfungsikan Unit Pelaksana Teknis dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah. 3. Pelaksanaan kesinambungan sasaran program rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan dengan memfungsikan Satuan Kerja Perangkat Daerah.

(-)