Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Tapin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 10/2016 · Perda Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2016Tanggal Penetapan:3 Oktober 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Tapin
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku03 Oktober 2016
Tanggal Penetapan03 Oktober 2016
Tempat PenetapanRantau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak, memperluas akses pelayanan KIBBLA untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi, serta mengubah perilaku masyarakat dan pemberi pelayanan kesehatan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait KIBBLA, termasuk hak dan kewajiban berbagai pihak, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, serta pelayanan kesehatan yang meliputi kesehatan ibu hamil, persalinan, nifas, kontrasepsi, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita. Peraturan ini menekankan pentingnya perencanaan dan penganggaran yang memadai untuk pelayanan KIBBLA, serta upaya untuk menyediakan pelayanan yang terjangkau dan berkualitas. Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk memberikan peringatan dan mencabut izin praktik tenaga KIBBLA dan sarana pelayanan KIBBLA jika terjadi pelanggaran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan, dan pelaporan terkait pelayanan KIBBLA.

1. Peraturan Daerah ini diberlakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat kesiapan pelaksanaan. 2. Peraturan Daerah ini sudah dapat diterapkan secara penuh paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Sarana pelayanan kesehatan dan Tenaga KIBBLA yang melanggar atau tidak memberikan pelayanan sesuai dengan Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penutupan sementara, pencabutan izin, dan penutupan kegiatan. 3. Dalam hal terjadi Malpraktek oleh Tenaga KIBBLA, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Bagi setiap anggota keluarga yang menelantarkan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita, cacat sampai dengan meninggal akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.