Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak, memperluas akses pelayanan KIBBLA untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi, serta mengubah perilaku masyarakat dan pemberi pelayanan kesehatan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait KIBBLA, termasuk hak dan kewajiban berbagai pihak, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, serta pelayanan kesehatan yang meliputi kesehatan ibu hamil, persalinan, nifas, kontrasepsi, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita.
Peraturan ini menekankan pentingnya perencanaan dan penganggaran yang memadai untuk pelayanan KIBBLA, serta upaya untuk menyediakan pelayanan yang terjangkau dan berkualitas. Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk memberikan peringatan dan mencabut izin praktik tenaga KIBBLA dan sarana pelayanan KIBBLA jika terjadi pelanggaran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan, dan pelaporan terkait pelayanan KIBBLA.