Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 12/2018 · Permendesa PDTT No. 12 Tahun 2018 · Permendesa PDTT Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2018Tanggal Penetapan:14 September 2018
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku01 Oktober 2018
Tanggal Penetapan14 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan kerja sama di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tertib administrasi dan memberikan panduan dalam pelayanan kerja sama di Kementerian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk Kerja Sama: Kerja Sama Dalam Negeri dan Kerja Sama Luar Negeri.
  2. Kerja Sama Dalam Negeri: Kerja sama dengan Mitra Kerja Sama dan pemerintah daerah, yang dituangkan dalam Naskah Kerja Sama Dalam Negeri (nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama).
  3. Kerja Sama Luar Negeri: Kerja sama dengan Mitra Kerja Sama negara lain dan dua atau lebih Mitra Kerja Sama internasional, yang dituangkan dalam Naskah Kerja Sama Luar Negeri (memorandum of understanding atau implementing agreement).
  4. Tanggung Jawab dan Kewenangan Penandatanganan Dokumen Kerja Sama: Menteri berwenang menandatangani Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian yang bersifat strategis. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Kementerian yang ditunjuk.
  5. Penyusunan Kerja Sama: Melalui tahapan penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penandatanganan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pengembangan program, dan pengakhiran kerja sama.
  6. Pelaporan Kerja Sama: Unit Pemrakarsa harus menyampaikan laporan setiap Kerja Sama yang dilaksanakan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

(-)

(-)