di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Muatan Lokal Kabupaten Banjarnegara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 20/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 20 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Muatan Lokal Kabupaten Banjarnegara dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut dengan memasukkan unsur-unsur lokal. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan masyarakat Banjarnegara yang cerdas dan berbudi luhur dengan berlandaskan pada nilai-nilai dan sumber daya lokal.
Peraturan ini mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan muatan lokal berdasarkan sistem pendidikan nasional, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, budaya, dan karakteristik keunggulan lokal. Nilai-nilai tersebut meliputi religiusitas, kejujuran, toleransi, kedisiplinan, kerja keras, kreativitas, kemandirian, demokrasi, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, penghargaan terhadap prestasi, keramahan, cinta damai, kegemaran membaca, kepedulian terhadap lingkungan, kepedulian sosial, dan tanggung jawab. Kurikulum muatan lokal harus dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kurikulum ini juga harus sesuai dengan norma, adat istiadat, dan kebutuhan masyarakat setempat.
Standar mutu pendidikan berbasis nilai-nilai luhur, budaya, dan karakteristik keunggulan lokal meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pembiayaan untuk mendukung terlaksananya Pendidikan Muatan Lokal pada satuan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal yang diselenggarakan masyarakat.