di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
Juga dikenal sebagai: PP 37/2018 · PP No. 37 Tahun 2018 · PP Nomor 37 Tahun 2018
Jenis Peraturan: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.
Apakah ini Peraturan Baru?
Ya. PP ini diterbitkan dan diundangkan pada awal Agustus 2018 sebagai perangkat pelaksana yang mengatur perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak khusus di bidang usaha pertambangan mineral. Dokumen menyatakan pengundangan pada 2 Agustus 2018 (Pasal 21).
Apakah menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Dalam teks PP tidak disebutkan secara eksplisit bahwa PP ini menggantikan PP atau peraturan pemerintahan tertentu sebelumnya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa PP ini bukan merupakan penggantian formal atas peraturan pemerintah tertentu yang disebutkan dalam dokumen.
Apakah mengubah Peraturan Sebelumnya?
PP ini tidak mencantumkan frasa yang menyatakan perubahan (amendemen) terhadap peraturan pemerintah lain. Namun PP ini ditetapkan untuk melaksanakan dan memperinci ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain:
Status Berlaku:
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi umum:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada (grandfathering):
Batas waktu penyesuaian dan ketentuan teknis waktu mulai berlaku:
Klausul grandfathering spesifik:
Tidak mengatur sanksi