Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1980 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan/Diperbantukan Pada Perguruan Tinggi Swasta Dan Sekolah Swasta Bersubsidi

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/1980 · Keppres No. 19 Tahun 1980 · Keppres Nomor 19 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 1980Tanggal Penetapan:13 Maret 1980
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan/Diperbantukan Pada Perguruan Tinggi Swasta Dan Sekolah Swasta Bersubsidi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 1980
Tanggal Penetapan13 Maret 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini menetapkan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perguruan Tinggi Swasta dan Sekolah Swasta Bersubsidi. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu seperti Guru Besar, Lektor, Kepala Sekolah, dan jabatan lainnya yang terkait dengan pendidikan. Selain itu, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dipekerjakan dalam posisi dosen atau kepala sekolah juga berhak menerima tunjangan ini. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)