di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan
Juga dikenal sebagai: Permen LHK 18/2022 · Permen LHK No. 18 Tahun 2022 · Permen LHK Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 15 Tahun 2021.
BPKHTL memiliki tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, verifikasi data dan informasi sistem kajian dampak lingkungan, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan dan lingkungan. Fungsi BPKHTL meliputi penataan batas, inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah, monitoring dan evaluasi penggunaan kawasan hutan, penilaian teknis tata batas, inventarisasi hutan skala nasional, pengumpulan dan penyajian data sumber daya hutan dan lingkungan, penyebarluasan informasi geospasial, penyiapan data dan informasi perencanaan kehutanan, verifikasi data dan informasi ekoregion, fasilitasi penerapan instrumen ekonomi lingkungan hidup, pendampingan dan verifikasi informasi geospasial dalam uji kelayakan lingkungan hidup daerah, pelaksanaan forum bimbingan dan konsultasi teknis, diseminasi sistem kajian dampak lingkungan, dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta urusan administrasi.
Struktur organisasi BPKHTL terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, Seksi Sumber Daya Hutan dan Tata Lingkungan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja BPKHTL, termasuk pelaporan, penyusunan peta proses bisnis, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.