Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 4/2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Oktober 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Oktober 2006
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2006. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 5.946.079.037,84 sehingga total pendapatan menjadi Rp 259.776.343.037,84. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 44.168.316.801,00 sehingga total belanja menjadi Rp 296.998.580.801,00, mengakibatkan defisit sebesar Rp 37.222.237.763,16. Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah, dengan peningkatan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 39.767.511.163,16 sehingga total penerimaan menjadi Rp 45.282.183.463,16 dan peningkatan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1.545.273.400,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp 8.059.945.700,00. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Bangka Barat menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)