Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1982 ini bertujuan untuk memindahkan sisa anggaran pembangunan dari Tahun Anggaran 1981/1982 ke Tahun Anggaran 1982/1983. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya sisa kredit anggaran pada akhir Tahun Anggaran 1981/1982 yang belum terselesaikan, sehingga diperlukan penyesuaian untuk menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemindahan sisa kredit anggaran sebesar Rp 1.365.453.601.031,48 yang akan ditambahkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983. Perincian sisa kredit anggaran ini diatur dalam lampiran yang dibagi menurut Departemen/Lembaga, Sektor/Subsektor, dan proyek. Selain itu, sisa kredit anggaran yang dipindahkan akan dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya.