Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 15/2006 · Perda Kota Bogor No. 15 Tahun 2006 · Perda Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2006Tanggal Penetapan:28 Desember 2006
Perumahan & Kawasan PermukimanPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRumah Susun
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku29 Desember 2006
Tanggal Penetapan28 Desember 2006
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang rumah susun di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah untuk pemerataan pemenuhan kebutuhan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta untuk meningkatkan daya guna tanah di kota yang padat penduduk. Tujuannya adalah untuk mendukung tata ruang kota yang mengarah ke pengembangan vertikal dan meremajakan daerah kumuh.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Persyaratan teknis dan administratif pembangunan rumah susun, meliputi struktur bangunan, keamanan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, prasarana dan fasilitas lingkungan, perizinan usaha, izin lokasi, IMB, dan izin layak huni.
  2. Kewajiban bagi penyelenggara pembangunan untuk memenuhi persyaratan teknis dan administratif, serta meminta pengesahan pertelaan dari Pemerintah Daerah.
  3. Pengaturan mengenai kepemilikan satuan rumah susun, termasuk pemisahan hak atas satuan-satuan rumah susun, batas pemilikan, peralihan hak, dan penghapusan hak pemilikan.
  4. Pengaturan mengenai penghunian dan pengelolaan rumah susun, termasuk pembentukan perhimpunan penghuni, hak dan kewajiban penghuni, serta tugas dan tanggung jawab pengelola.
  5. Pengaturan khusus mengenai pengelolaan rumah susun sederhana sewa oleh Pemerintah Daerah, meliputi pemasaran, penetapan penghuni, operasi dan pemeliharaan, administrasi dan keuangan, serta konsultasi dan komunikasi dengan penghuni.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah oleh PPNS, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.

1. Rumah susun yang sudah dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).