Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 7/2022 · Peraturan Kejaksaan No. 7 Tahun 2022 · Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2022Tanggal Penetapan:27 Oktober 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaSistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku01 November 2022
Tanggal Penetapan27 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33).

Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien serta untuk pengamanan dan pengaksesan arsip dinamis. Tujuannya adalah memberikan petunjuk kepada Unit Pengolah agar dapat mengamankan dan mematuhi kewenangan akses terhadap klasifikasi informasi Arsip, melindungi fisik dan informasi Arsip dari kerusakan dan kehilangan, serta melindungi Arsip dari pengaksesan yang tidak sesuai. Ketentuan substansial meliputi klasifikasi keamanan arsip dinamis yang terdiri dari Sangat Rahasia, Rahasia, Terbatas, dan Biasa/Terbuka. Klasifikasi ini menentukan teknis pengamanan dan pengaturan akses. Pengguna internal (Jaksa Agung, pejabat pimpinan tinggi madya, dll.) dan eksternal (pengawas eksternal, aparat penegak hukum, publik) memiliki akses yang berbeda sesuai klasifikasi keamanan arsip. Pengamanan arsip dinamis menggunakan perangkat keras (filing cabinet, brankas) dan lunak (daftar arsip, aplikasi pengelolaan arsip). Penyampaian informasi arsip dinamis, baik konvensional maupun elektronik, harus dilindungi sesuai klasifikasi keamanannya.

(-)

(-)