Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien serta untuk pengamanan dan pengaksesan arsip dinamis. Tujuannya adalah memberikan petunjuk kepada Unit Pengolah agar dapat mengamankan dan mematuhi kewenangan akses terhadap klasifikasi informasi Arsip, melindungi fisik dan informasi Arsip dari kerusakan dan kehilangan, serta melindungi Arsip dari pengaksesan yang tidak sesuai.
Ketentuan substansial meliputi klasifikasi keamanan arsip dinamis yang terdiri dari Sangat Rahasia, Rahasia, Terbatas, dan Biasa/Terbuka. Klasifikasi ini menentukan teknis pengamanan dan pengaturan akses. Pengguna internal (Jaksa Agung, pejabat pimpinan tinggi madya, dll.) dan eksternal (pengawas eksternal, aparat penegak hukum, publik) memiliki akses yang berbeda sesuai klasifikasi keamanan arsip. Pengamanan arsip dinamis menggunakan perangkat keras (filing cabinet, brankas) dan lunak (daftar arsip, aplikasi pengelolaan arsip). Penyampaian informasi arsip dinamis, baik konvensional maupun elektronik, harus dilindungi sesuai klasifikasi keamanannya.