Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan saat ini.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Terminal dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan di lingkungan terminal. Objek retribusi adalah pelayanan dan penggunaan fasilitas terminal, termasuk tempat parkir kendaraan, tempat kegiatan usaha (kios, kantin, wartel, loket bus), dan fasilitas lainnya (jasa pelayanan penumpang, pengemudi, air bersih). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan jasa pelayanan terminal.
- Golongan Retribusi: Retribusi Terminal termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan frekuensi, luas, jenis kendaraan, jenis usaha, dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal.
- Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Untuk menutupi biaya penyelenggaraan, pembinaan, perawatan, kebersihan, dan keamanan terminal.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan tarif untuk berbagai jenis kendaraan, kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di terminal.
- Wilayah Pemungutan: Di seluruh wilayah Kabupaten Poso.
- Tata Cara Pemungutan: Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah setiap hari kerja.
- Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. Retribusi terutang saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.