Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2021 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Takengon

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 18/2021 · Peraturan Menag No. 18 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 18 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2021Tanggal Penetapan:31 Agustus 2021
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Institut Agama Islam Negeri Takengon
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku31 Agustus 2021
Tanggal Penetapan31 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon. Statuta ini merupakan peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di IAIN Takengon.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan statuta bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel di IAIN Takengon.

Ketentuan Substansial:

  • Identitas Institut: Nama, tempat kedudukan, tanggal pendirian, lambang, mars, hymne, dan bendera IAIN Takengon.
  • Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi: Mengatur mengenai pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk kebebasan akademik, penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, bahasa pengantar, kompetensi lulusan, penilaian pembelajaran, gelar, ijazah, dan penghargaan.
  • Sistem Pengelolaan: Mengatur organisasi Institut (Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Dewan Penyantun), perangkat Rektor, ketenagaan, konsorsium keilmuan, mahasiswa, dan alumni.
  • Sistem Penjaminan Mutu Internal: Mengatur penjaminan mutu pendidikan dan pengawasan akademik.
  • Tata Kelola: Mengatur tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, dan kurikulum.
  • Kode Etik: Mengatur kode etik kampus bagi seluruh warga kampus.
  • Perencanaan: Mengatur penyusunan Rencana Strategis Institut.
  • Pendanaan, Pendapatan, Pengadaan Barang/Jasa, dan Kekayaan: Mengatur pengelolaan keuangan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, dan kekayaan Institut.
  • Sarana dan Prasarana: Mengatur pengelolaan sarana dan prasarana Institut.
  • Kerja Sama: Mengatur kerja sama Institut dengan pihak lain.

Peraturan ini juga menetapkan visi, misi, tujuan, dan strategi IAIN Takengon.

(-)

(-)