Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 5.866.549.373.546,27, sementara beban daerah mencapai Rp 4.961.445.360.836,49, menghasilkan surplus sebesar Rp 894.739.373.835,08. Aset tercatat sebesar Rp 11.992.721.023.911,80, kewajiban sebesar Rp 387.772.995.455,88, dan ekuitas sebesar Rp 11.604.948.028.456,00. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Gubernur.