Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 14/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 14 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2018Tanggal Penetapan:8 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku08 Agustus 2018
Tanggal Penetapan08 Agustus 2018
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 5.866.549.373.546,27, sementara beban daerah mencapai Rp 4.961.445.360.836,49, menghasilkan surplus sebesar Rp 894.739.373.835,08. Aset tercatat sebesar Rp 11.992.721.023.911,80, kewajiban sebesar Rp 387.772.995.455,88, dan ekuitas sebesar Rp 11.604.948.028.456,00. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)