Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 20/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 20 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2016Tanggal Penetapan:25 Oktober 2016
Badan Usaha & PerdaganganKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku25 Oktober 2016
Tanggal Penetapan25 Oktober 2016
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan bertujuan untuk melindungi, memajukan, mensejahterakan, dan mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya nelayan dan pembudi daya ikan. Latar belakangnya adalah ketergantungan nelayan dan pembudi daya ikan pada sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, serta akses permodalan.

Perlindungan dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana usaha perikanan, jaminan kepastian usaha, jaminan risiko penangkapan dan pembudidayaan ikan, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, jaminan keamanan dan keselamatan, serta fasilitasi dan bantuan hukum. Pemberdayaan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, kemitraan usaha, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, serta penguatan kelembagaan.

Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan, penyediaan prasarana dan sarana, pemberian subsidi, jaminan kepastian usaha melalui pengembangan sistem pemasaran komoditas perikanan, pembentukan badan atau lembaga yang menangani komoditas perikanan, serta jaminan risiko melalui asuransi perikanan dan penjaminan permodalan. Pemerintah Daerah juga berkewajiban memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi nelayan dan pembudi daya ikan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemberdayaan melalui pendidikan dan pelatihan, kemitraan usaha, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, serta pengembangan kelembagaan nelayan dan pembudi daya ikan.

(-)

1. Nelayan yang melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin. 2. Petugas yang melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran dan penundaan pangkat selama 1 (satu) periode.