Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 7/2017 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Maret 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Maret 2017
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2012 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2015 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini dibuat dengan mempertimbangkan perubahan keadaan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Karanganyar. Latar belakang lainnya adalah adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait tarif retribusi menara telekomunikasi.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2015. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Mengubah ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, termasuk objek retribusi, pelayanan yang diberikan, dan struktur tarif berdasarkan wilayah (zona) dan jenis kendaraan.
  2. Retribusi Pelayanan Pasar: Menghapus beberapa ketentuan terkait objek retribusi pelayanan pasar dan mengubah struktur tarif untuk pelayanan kios, los, dan pelataran, serta menetapkan kelas pasar berdasarkan lokasi dan fasilitas.
  3. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Mengubah ketentuan mengenai perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, termasuk formula perhitungan, komponen biaya, dan tarif dasar.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan di masyarakat, mencerminkan keadilan, dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait retribusi menara telekomunikasi.

(-)

(-)