di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 7/2017 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini dibuat dengan mempertimbangkan perubahan keadaan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Karanganyar. Latar belakang lainnya adalah adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait tarif retribusi menara telekomunikasi.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2015. Perubahan tersebut meliputi:
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan di masyarakat, mencerminkan keadilan, dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait retribusi menara telekomunikasi.