di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 23/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah menetapkan retribusi atas pemakaian kekayaan daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi meliputi pemakaian tanah, bangunan/gedung, kursi, kendaraan/alat-alat berat yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memakai kekayaan daerah setelah mendapat izin dari Bupati atau petugas yang ditunjuk.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, serta sanksi administratif bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.