Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 23/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 2011
Tempat PenetapanAek Kanopan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah menetapkan retribusi atas pemakaian kekayaan daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pemakaian tanah, bangunan/gedung, kursi, kendaraan/alat-alat berat yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memakai kekayaan daerah setelah mendapat izin dari Bupati atau petugas yang ditunjuk.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Wajib retribusi diwajibkan untuk membayar retribusi sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
  • Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis kekayaan daerah yang digunakan, lokasi, luas, fasilitas, dan waktu pemakaian.
  • Wajib retribusi juga diwajibkan untuk memelihara, merawat, dan menjaga kebersihan kekayaan daerah yang digunakan.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, serta sanksi administratif bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.