Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Kota Banda Aceh secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan pelayanan perpustakaan yang cepat dan tepat kepada masyarakat, mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian budaya daerah dan rekreasi, serta melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan masyarakat. Penyelenggaraan perpustakaan ini didasarkan pada asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, kemitraan, dan aksesibilitas. Pemerintah Kota memiliki kewenangan dalam pembinaan perpustakaan dan pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno, serta kewajiban untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan perpustakaan secara merata, keberlangsungan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat, menggalakkan gemar membaca, memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan, dan menyelenggarakan perpustakaan umum Kota berdasarkan kekhasan Kota. Pengelolaan perpustakaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, dengan menerapkan prinsip manajemen yang mencakup pendanaan, pengorganisasian, dan pelaporan. Jenis perpustakaan terdiri dari perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, dan perpustakaan khusus, yang masing-masing memiliki ketentuan tersendiri mengenai penyelenggaraan dan kepemilikan. Pemerintah Kota juga melaksanakan pengadaan, penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus perpustakaan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.