Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 07 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 07 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 07/2018 · Perda Kabupaten Gowa No. 07 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 07 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2018Tanggal Penetapan:27 April 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku27 April 2018
Tanggal Penetapan27 April 2018
Tempat PenetapanSungguminasa

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Gowa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah menyeragamkan langkah dan/atau tindakan dalam pengelolaan BMD, memberikan pedoman, mewujudkan tertib administrasi, menciptakan efisiensi dan efektivitas, menyusun neraca kekayaan daerah, memberikan informasi status hukum BMD, dan memberikan kemudahan evaluasi kinerja pengelola BMD, serta mengamankan BMD.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pejabat Pengelola BMD: Bupati sebagai pemegang kekuasaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola, dan Kepala SKPD sebagai pengguna barang.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan BMD.
  3. Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Status penggunaan ditetapkan oleh Bupati.
  5. Pemanfaatan: Melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerja sama penyediaan infrastruktur.
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola dan pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan.
  7. Penilaian: Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
  8. Pemindahtanganan: Melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal daerah.
  9. Pemusnahan: Dilakukan jika BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
  10. Penghapusan: Dilakukan dari daftar barang pengguna dan daftar barang milik daerah.
  11. Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Dilakukan oleh pengguna dan pengelola barang.
  13. Pengelolaan BMD oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): Mengikuti ketentuan dalam Perda ini, kecuali yang diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan tentang BLUD.
  14. BMD berupa Rumah Negara: Dikelola sesuai peraturan perundang-undangan mengenai rumah negara.

1. Pemanfaatan barang milik daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan barang milik daerah dengan ketentuan pengelola barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: 1. usulan kontribusi dari pemanfaatan barang milik daerah; dan 2. laporan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. 2. Tukar menukar barang milik daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima barang milik daerah dengan aset pengganti antara pengelola barang dengan mitra tukar menukar dengan ketentuan: 1. pengelola barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai barang milik daerah yang dipertukarkan; dan 2. pengelola barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tukar menukar tersebut. 3. Bupati dapat menerbitkan persetujuan penghapusan atas barang milik daerah yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang. 4. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pelaksanaan tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam pemanfaatan atau tukar menukar tersebut. 5. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 6. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang milik daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 7. Dalam hal peraturan perundang-undangan tentang Badan Layanan Umum Daerah belum mengatur pengelolaan dan/atau pemanfaatan Barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2), pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 8. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang milik daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.