Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 11/2022 · Permenaker No. 11 Tahun 2022 · Permenaker Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2022Tanggal Penetapan:8 September 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaTata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku13 September 2022
Tanggal Penetapan08 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman mekanisme dalam pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan dengan menetapkan mekanisme yang pasti, baku, dan standar yang mengikat bagi seluruh unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pembentukan peraturan, termasuk peran Sekretariat Jenderal, Biro Hukum, dan unit kerja terkait. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian, persetujuan presiden, penetapan, pengundangan, penyimpanan, penyebarluasan, penerjemahan, serta monitoring dan evaluasi pembentukan Permenaker. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban mengajukan usulan perencanaan, melakukan verifikasi, dan menyelesaikan rancangan Permenaker dalam jangka waktu tertentu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, program perencanaan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2022 yang telah ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Progsun Permenaker berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)