Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 3/2019 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2019Tanggal Penetapan:8 Oktober 2019
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku08 Oktober 2019
Tanggal Penetapan08 Oktober 2019
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan bertujuan untuk memberikan pedoman dan kemudahan koordinasi dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah. Latar belakangnya adalah bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius terhadap kelangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup, yang menyebabkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan, dan kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, kewajiban memperoleh izin untuk membuka lahan, dan kewajiban melaporkan potensi kebakaran kepada aparat pemerintah terdekat. Pemerintah Daerah wajib menyusun sistem peringatan dini kebakaran, memfasilitasi bantuan teknis pembukaan lahan tanpa bakar, dan membentuk satuan tugas pencegahan kebakaran. Pemegang izin wajib menjaga areal izinnya dari kebakaran, bertanggung jawab terhadap kebakaran di areal izinnya, dan memiliki sarana prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang sosialisasi publik, penataan lahan gambut, pengendalian kebakaran, pengendalian dampak kebakaran, peran serta masyarakat, pembiayaan, penyidikan, pengawasan, dan sanksi administratif serta pidana.

(-)

Setiap orang yang melanggar Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).