Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 6/2008 · Perda Kabupaten Pinrang No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2008Tanggal Penetapan:7 Oktober 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku07 Oktober 2008
Tanggal Penetapan07 Oktober 2008
Tempat PenetapanPinrang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan Desa di Kabupaten Pinrang. Latar belakangnya adalah pentingnya Keuangan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk mengatur tata administrasi Keuangan Desa agar lebih baik. Ketentuan substansial mencakup: - Sumber Pendapatan Desa: terdiri dari pendapatan asli Desa, bantuan dari Pemerintah Kabupaten (bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah). - Kekayaan Desa: meliputi tanah kas Desa, pasar Desa, pasar hewan, bangunan milik Desa, jalan Desa, lumbung Desa, tempat rekreasi, Badan Usaha Milik Desa, dan lain-lain. - APBDesa: merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Desa. Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan secara tertib, taat kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. - Kewenangan BPD dan Kepala Desa dalam penetapan APBDesa. - Proses Penyusunan APBDesa: meliputi penyerapan aspirasi masyarakat, perumusan kebijakan umum, pembahasan skala prioritas, perumusan Rancangan APBDesa, pembahasan Rancangan APBDesa, dan penetapan APBDesa. - Pelaksanaan Anggaran Desa: Setiap pengeluaran beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang sah dan lengkap. - Pengelolaan Aset Desa: Aset Desa yang tidak bergerak tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan BPD dan Bupati. - Perhitungan APB Desa dan Perubahan APBDesa.

1. Semua peraturan pelaksanaan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Pelakasanaan ADD akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2008.

Bagi penyelenggara Pemerintahan Desa yang terbukti melakukan penyimpangan dalam keuangan Desa akan dikenakan tindakan hukum sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.