Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Kajian Kerentanan Risiko dan Dampak Perubahan Iklim

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 7/2018 · Permen LHK No. 7 Tahun 2018 · Permen LHK Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2018Tanggal Penetapan:22 Februari 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPedoman Kajian Kerentanan Risiko dan Dampak Perubahan Iklim
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku06 Maret 2018
Tanggal Penetapan22 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam menyusun kajian kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim. Kajian ini meliputi penentuan lingkup analisis, pemilihan metode, indikator, data indikator, dan sumber data, serta kriteria verifikasi hasil kajian.

Lingkup Analisis dan Skala Spasial: Kajian kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim dibagi menjadi tingkat makro (nasional, lintas provinsi, atau lanskap 3+ ekosistem/zona iklim), meso (provinsi, lintas kabupaten/kota, atau lanskap 2+ ekosistem/zona iklim), mikro (kabupaten/kota, lintas kecamatan, atau lanskap 1 ekosistem/zona iklim), dan tapak (desa/kelurahan, RW/dusun, atau lanskap dalam 1 ekosistem). Skala spasial yang digunakan bervariasi dari 1:1.000.000 (makro) hingga 1:5.000 (tapak).

Metode Analisis: Metode analisis harus berbasis kaidah ilmiah dan dapat ditelusuri. Tingkat makro minimal menghitung nilai relatif kerentanan dan risiko. Tingkat meso menghitung tingkat kerentanan dan risiko. Tingkat mikro mengukur dampak perubahan iklim. Tingkat tapak melibatkan pendekatan partisipatif dengan informasi mengenai sumber daya alam, kearifan lokal, dan adat istiadat.

Komponen dan Indikator: Komponen kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim meliputi bahaya terkait iklim, keterpaparan, sensitivitas, dan kapasitas adaptasi. Indikator bahaya terkait iklim mencakup suhu udara, curah hujan, aspek biofisik, dan tutupan lahan (untuk daratan) serta suhu permukaan laut, gelombang laut, salinitas, dan tinggi muka laut (untuk lautan). Indikator lainnya meliputi demografi, tata guna lahan/laut, mata pencaharian, kesejahteraan, infrastruktur, sumberdaya air, pendidikan, kesehatan, dan kelembagaan masyarakat. Analisis dampak mengevaluasi lokasi, frekuensi, durasi, dan besaran dampak pada sektor dan wilayah terpilih.

Data dan Sumber Data: Data yang digunakan meliputi data iklim historis, hasil proyeksi iklim, data biofisik historis, dan data sosial-ekonomi historis dengan rentang waktu minimal 30 tahun. Data harus bersumber dari institusi nasional yang berwenang. Jika tidak tersedia, data dapat diperoleh dari institusi lain yang datanya dipublikasikan, hasil survei pihak lain, atau survei terstruktur yang dilakukan secara mandiri.

(-)

(-)