di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 12/2023 · Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2023 · Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas pembuatan dan distribusi kosmetik menerapkan standar keamanan dan mutu dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan rutin dan insidental terhadap fasilitas dan produk kosmetik. Pemeriksaan meliputi dokumen perizinan, penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), dan dokumen teknis lainnya. Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif, termasuk kualifikasi penanggung jawab teknis dan kondisi penyimpanan yang memadai. Pemilik nomor notifikasi bertanggung jawab atas kosmetik yang dibuat, diimpor, dan diedarkan, serta wajib melaporkan kegiatan produksi dan distribusi setiap enam bulan.