Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 12/2023 · Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2023 · Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2023Tanggal Penetapan:28 Maret 2023
Pengawasan & Audit Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku28 Maret 2023
Tanggal Penetapan28 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 97). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas pembuatan dan distribusi kosmetik menerapkan standar keamanan dan mutu dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan rutin dan insidental terhadap fasilitas dan produk kosmetik. Pemeriksaan meliputi dokumen perizinan, penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), dan dokumen teknis lainnya. Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif, termasuk kualifikasi penanggung jawab teknis dan kondisi penyimpanan yang memadai. Pemilik nomor notifikasi bertanggung jawab atas kosmetik yang dibuat, diimpor, dan diedarkan, serta wajib melaporkan kegiatan produksi dan distribusi setiap enam bulan.

1. Kosmetika yang telah memiliki nomor notifikasi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, harus dimaknai sebagai Kosmetik sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan Kosmetik untuk sementara, penarikan Kosmetik dari Peredaran, pemusnahan Kosmetik, penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau importasi, pencabutan nomor notifikasi, penutupan sementara akses daring, pembekuan sertifikat CPKB, dan/atau pencabutan sertifikat CPKB.