Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 15/2018 · Perda Kota Bitung No. 15 Tahun 2018 · Perda Kota Bitung Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Kebijakan Umum PemerintahTelekomunikasi & Dunia DigitalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku21 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanBitung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kota Bitung. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan publik dan menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan publik melalui TIK. Sasaran meliputi terselenggaranya pemerintahan berbasis TIK, tata kelola kepemerintahan yang baik, peningkatan pengelolaan informasi, arahan kepada pemangku kepentingan, dan aksesibilitas masyarakat terhadap TIK. Peraturan ini mencakup perencanaan TIK melalui Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi (RITIK) dan rencana implementasi yang terkoordinasi. Infrastruktur TIK, termasuk perangkat keras, pusat data, jaringan, dan bandwidth, dikelola oleh Dinas terkait atau pihak yang berwenang. Pengembangan aplikasi harus sesuai dengan RITIK, memperhatikan prioritas kebutuhan, integrasi data, dan ketersediaan sumber daya. Keamanan informasi menjadi prioritas, dengan standar interoperabilitas dan proses asesmen. Pengelolaan domain dan sub domain dilakukan oleh Dinas, serta pengendalian terhadap media sosial resmi. Pemerintah Daerah menetapkan standar komunikasi dan diseminasi informasi, membentuk Pusat Media dan Data (Media Centre) sebagai pusat layanan informasi publik. Kemitraan dengan pemerintah, perguruan tinggi, dan badan usaha dapat dilakukan. Masyarakat dan dunia usaha berperan serta dalam mendukung pemanfaatan dan pengembangan TIK. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan maupun teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 19 dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.