Peraturan Daerah ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Karo.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pembentukan organisasi kecamatan yang terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Kesejahteraan Sosial dan Lingkungan Hidup, Seksi Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
- Tugas Camat meliputi pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah, serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan seperti koordinasi pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan pemerintahan desa/kelurahan, dan pelayanan masyarakat.
- Camat memperoleh pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah yang penetapannya dengan Peraturan Bupati.
- Jabatan struktural di kecamatan meliputi Camat (Eselon III.a), Sekretaris Camat (Eselon III.b), Kepala Seksi (Eselon IV.a), dan Kepala Sub Bagian (Eselon IV.b). Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan oleh Bupati melalui Baperjakat sesuai peraturan perundang-undangan.