Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 20 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KARO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 20/2008 · Perda Kabupaten Karo No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Karo Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:1 Januari 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KARO
LokasiPemerintah Kabupaten Karo
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan01 Januari 2008
Tempat PenetapanKabanjahe

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 08 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Peraturan Daerah ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Karo. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Pembentukan organisasi kecamatan yang terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Kesejahteraan Sosial dan Lingkungan Hidup, Seksi Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. - Tugas Camat meliputi pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah, serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan seperti koordinasi pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan pemerintahan desa/kelurahan, dan pelayanan masyarakat. - Camat memperoleh pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah yang penetapannya dengan Peraturan Bupati. - Jabatan struktural di kecamatan meliputi Camat (Eselon III.a), Sekretaris Camat (Eselon III.b), Kepala Seksi (Eselon IV.a), dan Kepala Sub Bagian (Eselon IV.b). Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan oleh Bupati melalui Baperjakat sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor.08 Tahun 2004 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi serta segala ketentuan peraturan yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. 2. Pengembangan Wilayah Kecamatan Baru, Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten tetap berpedoman kepada Peraturan Daerah ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)