Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Purwa Aksara di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan sosial melalui pengelolaan Perumda yang lebih baik, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan kondisi saat ini. Tujuan pendirian Perumda adalah memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memperoleh laba.
Ketentuan substansial mencakup perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perumda, dengan segala hak dan kewajiban yang beralih. Perumda bergerak di bidang usaha perdagangan, jasa, industri, hulu minyak dan hilir gas bumi, serta bidang usaha lainnya yang disetujui oleh Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM). Modal Perumda bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perusahaan terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi, dengan pengaturan mengenai pengangkatan, persyaratan, tugas, wewenang, dan pemberhentian masing-masing organ. Pegawai Perusahaan diatur berdasarkan perjanjian kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Peraturan ini juga mengatur perencanaan perusahaan melalui rencana bisnis dan rencana kerja anggaran, pelaporan oleh Dewan Pengawas dan Direksi, penggunaan laba untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, dan bonus, serta tanggung jawab sosial perusahaan. Perumda dapat membentuk anak perusahaan dan menerima penugasan dari pemerintah dengan dukungan pendanaan. Diatur pula mengenai tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama dengan pihak lain, serta pembubaran Perusahaan.