Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 2/2024 · Perda Kabupaten Grobogan No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2024Tanggal Penetapan:3 Juni 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Purwa Aksara
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku04 Juni 2024
Tanggal Penetapan03 Juni 2024
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 6 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Purwa Aksara Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan. 2. Peraturan Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 2 Tahun 1993 tentang Kedudukan Hukum, Gaji, dan Pensiun Badan Pengawas, Direksi, dan Pegawai Perusahaan Daerah Purwa Aksara Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Purwa Aksara di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan sosial melalui pengelolaan Perumda yang lebih baik, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan kondisi saat ini. Tujuan pendirian Perumda adalah memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memperoleh laba. Ketentuan substansial mencakup perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perumda, dengan segala hak dan kewajiban yang beralih. Perumda bergerak di bidang usaha perdagangan, jasa, industri, hulu minyak dan hilir gas bumi, serta bidang usaha lainnya yang disetujui oleh Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM). Modal Perumda bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perusahaan terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi, dengan pengaturan mengenai pengangkatan, persyaratan, tugas, wewenang, dan pemberhentian masing-masing organ. Pegawai Perusahaan diatur berdasarkan perjanjian kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Peraturan ini juga mengatur perencanaan perusahaan melalui rencana bisnis dan rencana kerja anggaran, pelaporan oleh Dewan Pengawas dan Direksi, penggunaan laba untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, dan bonus, serta tanggung jawab sosial perusahaan. Perumda dapat membentuk anak perusahaan dan menerima penugasan dari pemerintah dengan dukungan pendanaan. Diatur pula mengenai tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama dengan pihak lain, serta pembubaran Perusahaan.

1. Dewan Pengawas dan Direktur Perusahaan yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sampai dengan habis masa jabatannya. 2. Periodesasi Dewan Pengawas dan Direktur Perusahaan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

1. Pelanggaran ketentuan mengenai larangan memangku lebih dari 2 (dua) jabatan anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota komisaris dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan mengenai larangan memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta; pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.