Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 10/2017 · Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2017Tanggal Penetapan:21 November 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku21 November 2017
Tanggal Penetapan21 November 2017
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2018. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.795.725.874.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.905.769.955.034,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (110.044.081.034,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 110.933.025.034,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 888.944.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 110.044.081.034,00.

Latar Belakang dan Tujuan: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat. Tema RKPD Kota Surakarta Tahun 2018 adalah "Pengembangan Layanan Dasar dan Perekonomian Kota Berbasis Budaya dan Jasa".

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan.
  • Belanja Daerah: Terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
  • Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.
  • Keadaan Darurat: Pemerintah Kota Surakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk mengantisipasi pendanaan keadaan darurat dan keperluan mendesak, yang selanjutnya diusulkan dalam Perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

(-)

(-)