di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 10/2017 · Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2018. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.795.725.874.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.905.769.955.034,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (110.044.081.034,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 110.933.025.034,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 888.944.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 110.044.081.034,00.
Latar Belakang dan Tujuan: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat. Tema RKPD Kota Surakarta Tahun 2018 adalah "Pengembangan Layanan Dasar dan Perekonomian Kota Berbasis Budaya dan Jasa".
Ketentuan Substansial: