Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemeriksaan Laboratorium Untuk Ibu Hamil, Bersalin, Dan Nifas Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dan Jaringan Pelayanannya

Juga dikenal sebagai: Permenkes 25/2015 · Permenkes No. 25 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 25 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2015Tanggal Penetapan:18 Maret 2015
Pelayanan KesehatanKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPenyelenggaraan Pemeriksaan Laboratorium Untuk Ibu Hamil, Bersalin, Dan Nifas Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dan Jaringan Pelayanannya
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku02 April 2015
Tanggal Penetapan18 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pemeriksaan Laboratorium Untuk Ibu Hamil, Bersalin, dan Nifas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1316).

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu hamil, bersalin, dan nifas serta meningkatkan kesehatan ibu dan kualitas hidup anak melalui pemeriksaan laboratorium yang tepat dan terarah. Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan rutin, pemeriksaan pada daerah/situasi tertentu, dan pemeriksaan atas indikasi penyakit. Pemeriksaan dilakukan dalam tiga tahap: pra analitik, analitik, dan pasca analitik. Tenaga teknis laboratorium harus memiliki kualifikasi minimal diploma tiga ahli teknologi laboratorium medik. Fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaksanakan pemantapan mutu internal dan eksternal. Setiap tenaga kesehatan harus mematuhi standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di laboratorium.

(-)

(-)