Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-16.KP.05.02/2011 · Permenkumham No. M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2011Tanggal Penetapan:30 September 2011
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaKode Etik Pegawai Pemasyarakatan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku30 September 2011
Tanggal Penetapan30 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan guna menjaga integritas moral dan keteladanan sikap pegawai dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan. Kode Etik ini juga mengatur pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan. Pegawai Pemasyarakatan diharuskan memiliki etos kerja yang sesuai dengan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan dan mematuhi etika dalam berorganisasi, pelayanan masyarakat, pembinaan Warga Binaan, pengelolaan benda sitaan, serta hubungan dengan aparat hukum lainnya. Majelis Kode Etik dibentuk untuk menegakkan dan menyelesaikan pelanggaran Kode Etik.

(-)

1. Pegawai Pemasyarakatan yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka. 2. Selain sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.