Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1975 tentang Penambahan Penyertaan Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel Dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd.")

Juga dikenal sebagai: PP 25/1975 · PP No. 25 Tahun 1975 · PP Nomor 25 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 1975Tanggal Penetapan:16 Oktober 1975
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel Dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd.")
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Oktober 1975
Tanggal Penetapan16 Oktober 1975
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd.").

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pengurusan Hotel Garuda di Yogyakarta dengan memasukkannya ke dalam Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd."). Dengan demikian, Hotel Garuda menjadi unit produksi dari Natour Ltd. dan statusnya ditetapkan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Nilai kekayaan ini akan ditentukan oleh Menteri Keuangan. Selain itu, perubahan Anggaran Dasar Natour Ltd. akibat penambahan penyertaan negara ini akan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan atau dilimpahkan kepada Menteri Perhubungan dengan hak substitusi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)