Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 107) Tentang Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut

Juga dikenal sebagai: PP 43/1957 · PP No. 43 Tahun 1957 · PP Nomor 43 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1957Tanggal Penetapan:18 September 1957
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 107) Tentang Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1957
Tanggal Penetapan18 September 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1954 tentang Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan yang ada sehubungan dengan pembentukan Kementerian Pelayaran. Perubahan utama yang diatur dalam peraturan ini adalah penggantian nomenklatur kementerian yang berwenang dalam pengaturan perusahaan muatan kapal laut. Sebelumnya, kewenangan tersebut berada di bawah Menteri Perekonomian dan Menteri Perhubungan, yang kini dialihkan kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Pelayaran. Perubahan ini mencerminkan restrukturisasi kelembagaan pemerintah untuk lebih sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan sektor pelayaran.

(-)

(-)