Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 161 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 161 Tahun 1967 tentang Pengangkatan Prof. Dr Sarwono Prawirihardjo Sebagai Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 161/1967 · Keppres No. 161 Tahun 1967 · Keppres Nomor 161 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 1967Tanggal Penetapan:3 Oktober 1967
Sistem Pendidikan NasionalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Prof. Dr Sarwono Prawirihardjo Sebagai Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Oktober 1967
Tanggal Penetapan03 Oktober 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.128 tahun 1967.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 1967 ini bertujuan untuk menunjuk seorang Ketua Lembaga pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) agar lembaga tersebut dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif. Dalam keputusan ini, Saudara Prof. Dr. Sarwono Prawirohardjo diangkat sebagai Ketua LIPI, menggantikan Ketua Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia sebelumnya. Pengangkatan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa Prof. Dr. Sarwono Prawirohardjo dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 3 Oktober 1967.

(-)

(-)