Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Distrlk, Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus Dalam Wilayah Kabupaten Sorong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 7/2011 · Perda Kabupaten Sorong No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2011Tanggal Penetapan:28 Juli 2011
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Perda Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Distrlk, Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus Dalam Wilayah Kabupaten Sorong
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong
Tanggal Berlaku28 Juli 2011
Tanggal Penetapan28 Juli 2011
Tempat PenetapanAimas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Distrik Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus dalam wilayah Kabupaten Sorong.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Distrik Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus dalam wilayah Kabupaten Sorong. Perubahan tersebut meliputi pembentukan Distrik Klabot, Klawak, dan Maudus, serta perubahan lokasi pusat pemerintahan Distrik Klabot menjadi di Kampung Indiwi. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap batas wilayah Distrik Klabot, khususnya batas sebelah timur yang berbatasan dengan Kampung Wuloin Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan pemekaran wilayah dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.

(-)

(-)