di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 34/2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 34 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 34 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten dibentuk sebagai bagian dari satuan perangkat daerah (SKPD) yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten secara teknis operasional dan kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah secara teknis administratif.
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten bertugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Pengurus KORPRI Kabupaten dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten. Fungsi Sekretariat meliputi penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, kegiatan pembinaan olah raga, seni, budaya, mental dan rohani, kegiatan usaha dan bantuan sosial, pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten dan Ketua Pengurus KORPRI Kabupaten.
Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten terdiri dari Sekretariat, Sub Bagian Umum dan Kerjasama, Sub Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, serta Sub Bagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial. Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten adalah jabatan struktural eselon III.b, sedangkan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.b.