Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Pelelangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 15/2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2013Tanggal Penetapan:14 Januari 2013
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Pelelangan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku14 Januari 2013
Tanggal Penetapan14 Januari 2013
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Pelelangan bertujuan untuk mengelola potensi sumber daya kelautan di Kabupaten Konawe Selatan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah menyediakan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sebagai sarana pemasaran hasil laut, khususnya ikan, yang dikelola secara profesional.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi tempat pelelangan, yang merupakan retribusi daerah atas penyediaan tempat pelelangan ikan oleh Pemerintah Daerah, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya. Objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan ikan yang disediakan khusus oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, termasuk tempat yang dikontrakkan kepada pihak lain, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyediaan tempat pelelangan.

Struktur tarif retribusi ditetapkan sebesar 5% dari nilai transaksi, yang dibebankan kepada penjual (2%) dan pembeli (3). Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek Retribusi.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.