Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK ATAU PERMUKIMAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 13/2015 · Perda Kota Jambi No. 13 Tahun 2015 · Perda Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2015Tanggal Penetapan:30 November 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK ATAU PERMUKIMAN
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku30 November 2015
Tanggal Penetapan30 November 2015
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik atau Permukiman bertujuan untuk mewujudkan kota yang sehat melalui pengelolaan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup. Pengelolaan air limbah domestik dilaksanakan melalui sistem setempat (septik tank individual/komunal, IPAL komunal) atau terpusat (jaringan air limbah yang terhubung ke IPAL terpusat).

Peraturan ini mengatur kewajiban setiap orang atau badan untuk mengelola air limbah domestik, dengan preferensi pada penyaluran ke jaringan air limbah terpusat jika tersedia. Pengembangan IPAL terpusat menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kota. Bagi yang tidak terjangkau sistem terpusat, diwajibkan membuat instalasi pengolahan air limbah setempat. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengawasan dan pemantauan kualitas pengolahan air limbah setempat.

Bangunan rumah tinggal dan non-rumah tinggal wajib mengelola air limbah domestik sebelum dibuang ke saluran umum. Perencanaan instalasi air limbah menjadi persyaratan dalam proses perizinan bangunan. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan pengelolaan air limbah dan memperoleh informasi terkait, serta wajib mentaati rencana sanitasi lingkungan yang telah ditetapkan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 dan Pasal 13 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau pencabutan izin usaha.