Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Perubahan tersebut mencakup penyempurnaan definisi istilah-istilah seperti Pemerintah Kota, DPRD, GSB, KDB, KLB, KDH, KTB, RDTR, RTBL, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, dan penambahan definisi baru seperti PBG, SLF, SBKBG, DPMPTSP, dan SIMBG. Selain itu, dilakukan penyempurnaan pada klasifikasi dan fungsi bangunan gedung, serta penghapusan beberapa pasal yang dianggap tidak relevan. Standar teknis bangunan gedung juga mengalami perubahan, mencakup standar perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pembongkaran, dan ketentuan penyelenggaraan bangunan cagar budaya, fungsi khusus, hijau, dan negara. Dokumen rencana teknis bangunan gedung juga diperbarui, termasuk persyaratan gambar detail, rencana kerja, syarat administratif, spesifikasi, volume pelaksanaan, rencana anggaran biaya, dan laporan perencanaan. Peraturan ini juga mengatur ketentuan perhitungan retribusi PBG, tata cara penerbitan PBG, serta pemanfaatan, pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala bangunan gedung.