Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PDAM Tirtauli dan ke dalam modal PT. Bank sumut

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pematang Siantar 6/2014 · Perda Kota Pematang Siantar No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Desember 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PDAM Tirtauli dan ke dalam modal PT. Bank sumut
LokasiPemerintah Kota Pematang Siantar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Desember 2014
Tempat PenetapanPematangsiantar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli Kotamdya Daerah Tingkat II Pematangsiantar 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar

Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2014 ini mengatur tentang penyertaan modal daerah ke dalam modal PDAM Tirtauli dan PT. Bank Sumut. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah, meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, mendorong terciptanya lapangan pekerjaan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan substansial meliputi: 1. Pemerintah Daerah menyertakan modal dalam bentuk uang dan/atau barang pada PDAM Tirtauli dan PT. Bank Sumut. 2. Penyertaan modal ke PDAM Tirtauli sebesar Rp.100.000.000.000,- yang akan dipenuhi secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 20 tahun. 3. Penyertaan modal ke PT. Bank Sumut sebesar Rp.75.000.000.000,- yang akan dipenuhi secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 20 tahun. 4. Seluruh penyertaan modal merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. 5. Dana penyertaan modal PDAM Tirtauli bersumber dari APBN, APBD Provinsi Sumatera Utara, dan APBD Kota Pematangsiantar. Dana penyertaan modal PT. Bank Sumut bersumber dari APBD. 6. PDAM Tirtauli diwajibkan memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan memenuhi persyaratan kesehatan. 7. PT. Bank Sumut diwajibkan memaksimalkan penyaluran modal usaha kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, mendorong tumbuh kembangnya usaha mikro kecil dan menengah dan Koperasi, serta meningkatkan produktivitas usaha.

1. Penyertaan modal daerah ke dalam modal PDAM Tirtauli dan ke dalam modal PT. Bank Sumut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang sudah disetor sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah sebagai penyertaan modal daerah.

(-)