Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 8/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 8 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2020Tanggal Penetapan:17 Maret 2020
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Kepemudaan
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku17 Maret 2020
Tanggal Penetapan17 Maret 2020
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan kepemudaan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah peran strategis pemuda dalam pembangunan bangsa sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Tujuannya adalah membentuk pemuda yang berkapasitas, berakhlak mulia, mandiri, dan profesional agar dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional.

Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional di bidang kepemudaan dan berwenang menetapkan kebijakan pembangunan kepemudaan di daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda sesuai karakteristik daerah. Gubernur bertanggung jawab atas tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, yang secara operasional dilaksanakan oleh Dinas terkait. Pemerintah Daerah menjalin kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk daerah lain, masyarakat, pelaku usaha, dan organisasi kepemudaan.

Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Mereka bertanggung jawab menjaga ideologi negara, persatuan bangsa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap pemuda berhak mendapatkan perlindungan, akses pengembangan diri, dan kesempatan berpartisipasi dalam program kepemudaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda melalui berbagai kegiatan seperti seminar, pelatihan, dan pendampingan. Pemerintah Daerah menyediakan sentra pembangunan kepemudaan sebagai pusat pendidikan dan pelatihan. Organisasi kepemudaan dapat dibentuk dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Bantuan pendanaan dapat diberikan kepada organisasi kepemudaan dan pemuda berpotensi dari keluarga kurang mampu.

(-)

(-)