Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 15/2014 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Kebijakan Perekonomian NasionalAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku24 Desember 2014
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2015. Maksud penyusunan Peraturan Daerah ini adalah untuk penyempurnaan atas APBD berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur. APBD ini menjadi pedoman penerimaan dan pengeluaran daerah dalam melaksanakan tugas pemerintah daerah untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, dengan tujuan mencapai kemakmuran masyarakat.

APBD Tahun Anggaran 2015 berjumlah Rp.6.984.997.918.952,65, terdiri dari Pendapatan sebesar Rp. 6.527.454.072.692,15 dan Belanja sebesar Rp. 6.980.097.918.952,65, sehingga terdapat Defisit sebesar Rp. (452.643.846.260,50). Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 457.543.846.260,50 dan Pengeluaran sebesar Rp. 4.900.000.000,00, menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp. 4.900.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. Penggunaan dana transfer dan bantuan keuangan yang bersifat umum yang diterima setelah APBD ditetapkan harus mendapat persetujuan Pimpinan DPRD. Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD menjadi landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)