Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Simpurusiang di Kabupaten Luwu Utara. Perusda Simpurusiang didirikan dengan maksud memberikan wadah usaha yang terencana dan terorganisir untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan pendirian Perusda adalah meningkatkan PAD dan mengembangkan perekonomian daerah. Perusda Simpurusiang bergerak dalam berbagai bidang usaha seperti pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan, kelautan, energi, sumber daya mineral, pariwisata, kebudayaan, industri, ekspor impor, ekonomi kreatif, transportasi, distribusi, jasa, dan perdagangan umum. Modal awal Perusda berasal dari APBD sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ Perusda terdiri dari Bupati sebagai pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan Perusda, menyusun rencana kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan Perusda, dan mewakili Perusda di dalam maupun di luar pengadilan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengelolaan Perusda dan bertanggung jawab kepada Bupati.