Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SIMPURUSIANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 4/2017 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2017Tanggal Penetapan:16 Juni 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN UMUM DAERAH SIMPURUSIANG
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku16 Juni 2017
Tanggal Penetapan16 Juni 2017
Tempat PenetapanMasamba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2001 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 02)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Simpurusiang di Kabupaten Luwu Utara. Perusda Simpurusiang didirikan dengan maksud memberikan wadah usaha yang terencana dan terorganisir untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan pendirian Perusda adalah meningkatkan PAD dan mengembangkan perekonomian daerah. Perusda Simpurusiang bergerak dalam berbagai bidang usaha seperti pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan, kelautan, energi, sumber daya mineral, pariwisata, kebudayaan, industri, ekspor impor, ekonomi kreatif, transportasi, distribusi, jasa, dan perdagangan umum. Modal awal Perusda berasal dari APBD sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ Perusda terdiri dari Bupati sebagai pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan Perusda, menyusun rencana kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan Perusda, dan mewakili Perusda di dalam maupun di luar pengadilan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengelolaan Perusda dan bertanggung jawab kepada Bupati.

(-)

(-)