Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 8/2008 · Perda Kabupaten Gowa No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2008Tanggal Penetapan:28 Juli 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku28 Juli 2008
Tanggal Penetapan28 Juli 2008
Tempat PenetapanSungguminasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Gowa. 2. Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketertiban Kabupaten Gowa. 4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Informasi Penyuluh Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Gowa. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Gowa.

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Gowa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa, serta untuk melakukan penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan perumpunan. Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan, dan struktur organisasi dari berbagai lembaga teknis daerah, termasuk Inspektorat, BAPPEDA, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Perpustakaan, Arsip dan PDE, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Pelayanan Terpadu, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Ketahanan Pangan, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing. Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dapat dibentuk pada Badan, serta prinsip-prinsip tata kerja yang meliputi koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar satuan organisasi. Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab untuk memimpin dan mengkoordinasikan bawahan.

1. Pemangku jabatan pada Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah tetap memangku jabatannya sampai dengan berlakunya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)