Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Gowa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa, serta untuk melakukan penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan perumpunan.
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan, dan struktur organisasi dari berbagai lembaga teknis daerah, termasuk Inspektorat, BAPPEDA, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Perpustakaan, Arsip dan PDE, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Pelayanan Terpadu, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Ketahanan Pangan, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dapat dibentuk pada Badan, serta prinsip-prinsip tata kerja yang meliputi koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar satuan organisasi. Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab untuk memimpin dan mengkoordinasikan bawahan.