di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 3/2009 · Perda Kabupaten Tegal No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2009 ini mengatur pedoman penataan lembaga kemasyarakatan di desa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan di desa melalui peran serta masyarakat dan lembaga kemasyarakatan, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membantu pemerintah desa dalam mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa. Lembaga kemasyarakatan dibentuk berdasarkan prakarsa masyarakat dengan memperhatikan adat istiadat dan kondisi sosial budaya setempat.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis lembaga kemasyarakatan seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK Desa, RT/RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Tugas utama lembaga kemasyarakatan adalah membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat desa, termasuk menyusun rencana pembangunan partisipatif, melaksanakan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat.
Setiap lembaga kemasyarakatan memiliki fungsi spesifik, seperti LPM yang berfungsi menampung aspirasi masyarakat dalam pembangunan, Lembaga Adat yang berfungsi membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat, Tim Penggerak PKK Desa yang berfungsi memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga, RT/RW yang berfungsi membantu penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan Karang Taruna yang berfungsi menanggulangi masalah kesejahteraan sosial generasi muda.
Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, dan disahkan oleh Kepala Desa. Dana kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari swadaya masyarakat, APBDes, APBD Kabupaten Tegal, bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah.