Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 8/2012 · Perda Kota Surakarta No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2012Tanggal Penetapan:30 Agustus 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku04 September 2012
Tanggal Penetapan30 Agustus 2012
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan dasar penanaman modal meliputi promosi penanaman modal, kemudahan pelayanan, perlakuan yang sama bagi PMDN dan PMA, pengembangan dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi, serta ketenagakerjaan. Pemerintah Daerah memberikan kemudahan pelayanan di bidang informasi bidang usaha, izin prinsip penanaman modal, izin usaha, non perizinan, dan izin perluasan. Bidang usaha penanaman modal meliputi sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, perdagangan dan jasa, industri, kebudayaan dan pariwisata, perhubungan, komunikasi dan informatika, keuangan, dan pekerjaan umum. Jangka waktu penanaman modal ditetapkan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Setiap penanam modal wajib memiliki izin penanaman modal yang terdiri dari izin prinsip penanaman modal dan izin usaha. Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, informasi yang terbuka, serta pelayanan, kemudahan, dan fasilitas penanaman modal. Penanam modal berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat, mengutamakan tenaga kerja daerah, meningkatkan kompetensi tenaga kerja daerah, menyelenggarakan pelatihan dan alih teknologi, membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal, mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah, serta kemudahan berupa penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, lahan atau lokasi, bantuan teknis, dan percepatan pemberian perizinan. Pengendalian penanaman modal dilakukan melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan. Badan berkewajiban menyampaikan laporan data perkembangan dan informasi kepada Walikota, dan Penanam Modal wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara berkala kepada Badan. Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan penanaman modal.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua persetujuan dan izin usaha penanaman modal yang telah ada, tetap berlaku dengan kewajiban menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 dikenakan sanksi berupa: a. Peringatan tertulis; b. Pembatasan kegiatan usaha; c. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. Pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.