di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 1992 tentang Pengertian Daerah Terpencil Dan Jenis Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Juga dikenal sebagai: PP 63/1992 · PP No. 63 Tahun 1992 · PP Nomor 63 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1992 ini bertujuan untuk mengatur pengertian daerah terpencil dan jenis imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Daerah terpencil didefinisikan sebagai daerah dengan potensi ekonomi yang besar namun memiliki keterbatasan prasarana dan sarana ekonomi, sehingga memerlukan investasi infrastruktur oleh penanam modal. Imbalan yang dapat dikurangkan meliputi fasilitas pengangkutan, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perjalanan cuti bagi karyawan yang bekerja di daerah terpencil. Peraturan ini memberikan kemudahan bagi perusahaan yang berinvestasi di daerah terpencil dengan memungkinkan pengurangan biaya dari penghasilan bruto, serta memberikan insentif bagi penanam modal melalui penyusutan dan amortisasi yang lebih fleksibel.