Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penyedotan Lumpur Tinja

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 7/2006 · Perda Kabupaten Majalengka No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2006Tanggal Penetapan:12 Juni 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penyedotan Lumpur Tinja
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku14 Juni 2006
Tanggal Penetapan12 Juni 2006
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Lumpur Tinja.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Lumpur Tinja. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi penyedotan lumpur tinja yang disebabkan oleh kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mempengaruhi biaya operasional.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, dan Pasal 8 dari Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000. Secara rinci, perubahan mencakup:

  1. Pasal 1: Mengubah ketentuan huruf e dan f serta mengubah huruf a sampai dengan s menjadi angka.
  2. Pasal 3: Mengubah definisi obyek retribusi menjadi setiap pelayanan penyedotan lumpur tinja yang disedot dan diangkat dari penampungan tertentu (septictank) ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) oleh petugas yang ditetapkan oleh Bupati melalui Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah.
  3. Pasal 6: Mengubah dasar pengukuran tingkat penggunaan jasa retribusi penyedotan lumpur tinja menjadi setiap satu kali penyedotan.
  4. Pasal 8: Mengubah besaran retribusi berdasarkan klasifikasi:
    • Permukiman (Rumah tempat tinggal): Rp. 100.000,00
    • Komersial (Pertokoan, Pasar, Hotel, dll.): Rp. 125.000,00
    • Fasilitas Umum (Rumah Sakit, Perkantoran, Sarana Pendidikan, Gelanggang Olahraga): Rp. 100.000,00
    • Industri: Rp. 150.000,00
    Selain itu, jarak tempuh pengangkutan lumpur tinja di atas 15 kilometer dari IPLT dikenakan biaya tambahan Rp. 2.500,00 per kilometer. Swasta atau pribadi yang berminat melaksanakan penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja dapat melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan Pemerintah Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.

(-)

(-)