Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Pada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: PMK 112/PMK.05/2015 · PMK No. 112/PMK.05/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2015Tanggal Penetapan:8 Juni 2015
Kehutanan & PerkebunanLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Pada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Juni 2015
Tanggal Penetapan08 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan bagi Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan perubahan yang diajukan oleh Menteri Kehutanan dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif layanan yang terdiri dari tarif layanan pinjaman dan tarif layanan bagi hasil. Tarif layanan pinjaman dibagi menjadi tiga kategori: kepada badan usaha, masyarakat, dan lembaga perantara. Tarif pinjaman kepada badan usaha dikenakan dengan tingkat suku bunga berdasarkan BI rate ditambah 4% per tahun, maksimal 10%. Tarif pinjaman kepada masyarakat dikenakan maksimal 8% per tahun. Tarif pinjaman kepada lembaga perantara dikenakan sebesar 50% BI rate, maksimal 4% per tahun. Tarif layanan bagi hasil memberikan bagian bagi hasil paling rendah 35% kepada Badan Layanan Umum.

1. Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

1. Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi diatur dalam perjanjian pinjaman antara Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan penerima pinjaman/debitur.