Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 6/2023 · Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2023Tanggal Penetapan:16 November 2023
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku17 November 2023
Tanggal Penetapan16 November 2023
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 04/HK-PD/PU.031.1/VII/81 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 04/HK-PD/PU.020/VIII/85 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi, dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 9 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 04/HK-PD/PU.031.1/81 tentang Pembentukan Peursahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 04/HK-PD/PU.031.1/81 tentang Pembentukan Peursahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi. Latar belakang pendirian Perumda ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air minum yang sehat, cukup, dan berkelanjutan, serta untuk meningkatkan perekonomian Kabupaten Bekasi. Tujuan pendirian Perumda Tirta Bhagasasi meliputi pemberian pelayanan air minum dan air bersih, pemenuhan kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan pelestarian lingkungan, melaksanakan penugasan Pemerintah Daerah di bidang air minum dan air bersih, serta memperoleh laba.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup modal dasar Perumda yang ditetapkan sebesar Rp.4.000.000.000.000,- (empat triliun rupiah). Perumda Tirta Bhagasasi melakukan kegiatan usaha menyelenggarakan sistem penyediaan air minum yang bersih, cukup, dan berkelanjutan bagi masyarakat, serta menyelenggarakan usaha lain yang menyangkut pengelolaan air minum dalam rangka menunjang pembangunan daerah. Wilayah usaha Perumda meliputi Wilayah Daerah dan wilayah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang organ Perumda yang terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki wewenang untuk menyetujui kerja sama, membentuk anak perusahaan, melakukan penyertaan modal, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengawas dan Direksi, menetapkan penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi, menetapkan besaran penggunaan laba, serta mengesahkan laporan tahunan. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda untuk kepentingan dan tujuan Perumda.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh unit pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi yang telah terbentuk menjadi unit pelayanan Perumda Tirta Bhagasasi. 2. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi dan/atau telah disetor oleh Pemerintah Daerah menjadi aset Perumda Tirta Bhagasasi. 4. Seluruh kekayaan dan aset milik Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi yang berada di luar wilayah Daerah Kabupaten Bekasi tetap milik Perumda hingga adanya pengalihan. 5. Kerja sama yang telah ada dan sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya kerja sama. 6. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, penyertaan modal yang telah ditetapkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi namun belum dilaksanakan, menjadi penyertaan modal kepada Perumda Tirta Bhagasasi.

1. Pelanggaran ketentuan anggota Dewan Pengawas yang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota komisaris dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan anggota Dewan Pengawas yang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta; pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Anggota Direksi yang melanggar ketentuan jabatan rangkap dikenakan sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.